iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ratusan Warga Adat O’A Tolak Pembangunan Satrad TNI AU di Omtel, DPRD Alor Siapkan RDPU

Avatar photo
warga demo di alor
Ratusan warga Masyarakat Adat O'A (OA) bersama Aliansi Masyarakat Tanah Adat Menggugat (AMTAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Alor, Kamis (2/7/2026). (Juan/RakyatALOR.ID)
  • Bagikan

Kalabahi, RakyatALOR.ID – Ratusan warga Masyarakat Adat O’A (OA) bersama Aliansi Masyarakat Tanah Adat Menggugat (AMTAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Alor, Kamis (2/7/2026).

Massa menolak pembangunan Satuan Radar (Satrad) TNI Angkatan Udara (AU) di kawasan Tanah Adat Omtel dan meminta pemerintah menghentikan sementara proyek tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Aksi itu turut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi kemahasiswaan nasional, seperti PMKRI, HMI, IMM, GMNI, dan GMKI, yang menyatakan solidaritas terhadap perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka.

Tanah Omtel Dinilaisebagai Identitas dan Sumber Kehidupan

Dalam pernyataan sikapnya, AMTAM menegaskan bahwa Tanah Adat Omtel bukan sekadar lahan, melainkan wilayah leluhur yang menjadi identitas budaya sekaligus sumber utama penghidupan Masyarakat Adat O’A.

Kawasan Omtel menaungi sekitar 10 kampung yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian dan perkebunan. Hasil dari tanah tersebut menjadi sumber ekonomi keluarga, termasuk untuk membiayai pendidikan anak-anak.

Namun, secara administratif kawasan itu telah ditetapkan sebagai kawasan hutan sehingga aktivitas masyarakat berada di bawah pengawasan pemerintah melalui Dinas Kehutanan.

Menurut AMTAM, kebijakan tersebut membuat masyarakat adat kehilangan keleluasaan dalam mengelola tanah warisan leluhur yang telah mereka tempati secara turun-temurun.

AMTAM Sampaikan Empat Tuntutan

Dalam dialog bersama DPRD Kabupaten Alor dan Pemerintah Kabupaten Alor, AMTAM menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah.

Pertama, menolak pembangunan Satuan Radar TNI AU di kawasan Hutan Omtel karena wilayah tersebut merupakan tanah ulayat yang menjadi identitas budaya sekaligus sumber ekonomi masyarakat adat.

Kedua, mendesak DPRD Kabupaten Alor mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan untuk meninjau kembali status kawasan Hutan Produksi Omtel serta mengembalikan hak pengelolaannya kepada masyarakat adat.

Ketiga, meminta Pemerintah Kabupaten Alor segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pengakuan dan pengukuhan Masyarakat Adat O’A beserta wilayah adatnya guna memberikan kepastian hukum.

Keempat, menegaskan bahwa masyarakat adat akan tetap mempertahankan hak untuk beraktivitas di atas tanah ulayat Omtel sebagai bagian dari upaya mempertahankan kehidupan mereka.

Warga: Tanah Omtel adalah Urat Nadi Kehidupan

Dalam dialog tersebut, tokoh masyarakat Omtel, Yason R. Balol, menegaskan bahwa Tanah Omtel merupakan sumber kehidupan yang selama ini menjadi tempat masyarakat bertani dan memenuhi kebutuhan keluarga.

“Tanah Omtel ini bukan hanya tempat kami tinggal, tetapi merupakan urat nadi kehidupan kami. Namun kami selalu dihantui oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Alor,” ujarnya.

Ia mempertanyakan masa depan generasi penerus Masyarakat Adat O’A apabila status kawasan tetap dipertahankan tanpa memberikan kepastian hak atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

Yason juga meminta pemerintah menghentikan sementara pembangunan yang sedang berjalan karena perubahan status kawasan, menurutnya, dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat.

Baca Juga:
Kabupaten Pantar Semakin Dekat Terwujud, Pemkab Alor Matangkan Persyaratan Pemekaran

“Kami meminta pembangunan yang sementara berjalan dihentikan. Tanah kami diubah statusnya menjadi kawasan hutan tanpa ada kesepakatan dari masyarakat. Pemerintah daerah hingga pemerintah pusat mengambil keputusan tanpa melibatkan kami,” tegasnya.

Di luar gedung DPRD, hampir 500 warga Masyarakat Adat O’A terus menyuarakan tuntutan agar pemerintah memberikan keadilan atas hak-hak masyarakat adat.

DPRD Alor Janji Gelar RDPU

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Yeremias A. Karbeka, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.

Ia memastikan DPRD menerima seluruh tuntutan yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan dinas terkait, perwakilan masyarakat adat, serta organisasi mahasiswa.

“Kami sebagai DPRD Kabupaten Alor menerima seluruh aspirasi masyarakat. Kami akan memanggil dinas terkait dan mengagendakan RDPU agar persoalan ini dapat dibahas bersama,” katanya.

RDPU tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari solusi atas polemik pembangunan Satuan Radar TNI AU di kawasan Tanah Adat Omtel.

Sementara itu, Masyarakat Adat O’A menegaskan akan terus mengawal proses tersebut dan meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga terdapat penyelesaian yang menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ra2)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *