Kalabahi, RakyatALOR.ID – Pemerintah Kabupaten Alor terus berkomitmen memperkuat sektor pariwisata sebagai salah satu lokomotif utama penggerak ekonomi daerah.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui agenda tatap muka langsung antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha pariwisata Alor yang digelar di Aula Nusantara I pada Jumat (19/6/2026).
Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Belly, S.Sos., M.Si. Beliau didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Alor Rasit Miran, SP, serta Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Alor Mohammad Baesaku, S.Sos.
Ruang Diskusi Terbuka untuk Mengurai Kendala Lapangan
Kegiatan tatap muka ini sengaja diinisiasi sebagai ruang komunikasi dua arah yang inklusif. Melalui forum ini, pemerintah daerah dapat mendengar secara langsung berbagai aspirasi, masukan, hingga tantangan nyata yang dihadapi para pelaku usaha di sektor pariwisata maupun lini usaha pendukungnya.
Sekda Alor, Melkisedek Belly, menyampaikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih kepada seluruh perwakilan dunia usaha yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan berbagi pandangan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada para pelaku usaha yang telah berkesempatan hadir pada hari ini. Saya berharap melalui pertemuan ini dapat terbangun komunikasi yang baik serta kerja sama yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam mendorong kemajuan sektor pariwisata di Kabupaten Alor,” ujar Melkisedek.
Kolaborasi jadi Kunci Pariwisata Berkelanjutan
Melkisedek Belly menegaskan bahwa seluruh masukan, usulan, dan komplain yang disampaikan oleh para pelaku usaha pariwisata Alor akan dicatat secara saksama. Hal-hal tersebut dipastikan menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan kewenangan pembangunan daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










