“Tanah Omtel ini bukan hanya tempat kami tinggal, tetapi merupakan urat nadi kehidupan kami. Namun kami selalu dihantui oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Alor,” ujarnya.
Ia mempertanyakan masa depan generasi penerus Masyarakat Adat O’A apabila status kawasan tetap dipertahankan tanpa memberikan kepastian hak atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Yason juga meminta pemerintah menghentikan sementara pembangunan yang sedang berjalan karena perubahan status kawasan, menurutnya, dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat.
“Kami meminta pembangunan yang sementara berjalan dihentikan. Tanah kami diubah statusnya menjadi kawasan hutan tanpa ada kesepakatan dari masyarakat. Pemerintah daerah hingga pemerintah pusat mengambil keputusan tanpa melibatkan kami,” tegasnya.
Di luar gedung DPRD, hampir 500 warga Masyarakat Adat O’A terus menyuarakan tuntutan agar pemerintah memberikan keadilan atas hak-hak masyarakat adat.
DPRD Alor Janji Gelar RDPU
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Yeremias A. Karbeka, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
Ia memastikan DPRD menerima seluruh tuntutan yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan dinas terkait, perwakilan masyarakat adat, serta organisasi mahasiswa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










