Kalabahi, RakyatALOR.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Alor meminta Inspektorat Daerah (Irda) segera memeriksa empat pejabat yang namanya disebut dalam pemberitaan terkait dugaan menerima aliran uang dari seorang kontraktor asal Kupang berinisial OM.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Alor, Sulaiman Singh, SH, seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Inspektorat Daerah Alor dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Alor, Rabu (2/9/2026).
Sulaiman mengatakan RDP dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara objektif terkait informasi yang telah berkembang di ruang publik.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I meminta keterangan Kepala ULP Alor Yoan Jahari dan Kepala Irda Alor Romelus Djobo. Para pejabat yang hadir dalam RDP, kata Sulaiman, membantah tudingan yang sebelumnya disampaikan OM.
Namun, bantahan tersebut dinilai belum cukup untuk mengakhiri persoalan. Komisi I mendorong agar Irda melakukan pemeriksaan terhadap empat pejabat yang disebut dalam pemberitaan.
“Yang disampaikan oleh saudara OM dalam pemberitaan itu seluruhnya dibantah oleh pejabat yang bersangkutan. Tetapi bagi Komisi I, ketika kita sudah mengundang mitra untuk memberikan keterangan, tentu bukan berarti kita datang dengan sesuatu yang kosong. Kita juga sudah memiliki beberapa hal yang perlu diklarifikasi,” ujar Sulaiman.
Komisi I Soroti Tiga Paket Proyek Senilai Hampir Rp7 Miliar
Selain dugaan aliran uang, Komisi I DPRD Alor juga mempertanyakan bagaimana kontraktor tersebut dapat memperoleh tiga paket pekerjaan pada 2025 dengan total nilai hampir Rp7 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










