Kalabahi, RakyatALOR.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Alor meminta Inspektorat Daerah (Irda) segera memeriksa empat pejabat yang namanya disebut dalam pemberitaan terkait dugaan menerima aliran uang dari seorang kontraktor asal Kupang berinisial OM.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Alor, Sulaiman Singh, SH, seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Inspektorat Daerah Alor dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Alor, Rabu (2/9/2026).
Sulaiman mengatakan RDP dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara objektif terkait informasi yang telah berkembang di ruang publik.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I meminta keterangan Kepala ULP Alor Yoan Jahari dan Kepala Irda Alor Romelus Djobo. Para pejabat yang hadir dalam RDP, kata Sulaiman, membantah tudingan yang sebelumnya disampaikan OM.
Namun, bantahan tersebut dinilai belum cukup untuk mengakhiri persoalan. Komisi I mendorong agar Irda melakukan pemeriksaan terhadap empat pejabat yang disebut dalam pemberitaan.
“Yang disampaikan oleh saudara OM dalam pemberitaan itu seluruhnya dibantah oleh pejabat yang bersangkutan. Tetapi bagi Komisi I, ketika kita sudah mengundang mitra untuk memberikan keterangan, tentu bukan berarti kita datang dengan sesuatu yang kosong. Kita juga sudah memiliki beberapa hal yang perlu diklarifikasi,” ujar Sulaiman.
Komisi I Soroti Tiga Paket Proyek Senilai Hampir Rp7 Miliar
Selain dugaan aliran uang, Komisi I DPRD Alor juga mempertanyakan bagaimana kontraktor tersebut dapat memperoleh tiga paket pekerjaan pada 2025 dengan total nilai hampir Rp7 miliar.
Menurut Sulaiman, hal tersebut perlu didalami untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
“Yang menjadi pertanyaan kita, bagaimana sistem ULP yang sudah cukup baik ini bisa dimasuki oleh orang yang kemudian mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai yang cukup besar. Ini yang perlu kita dalami,” katanya.
Sulaiman menilai pemeriksaan oleh Inspektorat penting dilakukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara objektif. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah tudingan yang beredar memiliki dasar atau justru tidak terbukti.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, ia meminta nama baik para pejabat yang disebut segera dipulihkan.
“Kalau memang tidak terbukti, maka nama baik pejabat yang bersangkutan harus segera dipulihkan. Ini bukan hanya menyangkut nama baik pejabat, tetapi juga nama baik pemerintah dan daerah,” tegasnya.
Sulaiman Minta Bukti Dugaan Aliran Uang Dibuka
Sulaiman juga meminta pihak yang sebelumnya menyampaikan tudingan di media menunjukkan bukti yang diklaim dimiliki.
Sebab, menurutnya, apabila benar terdapat fakta, rekaman CCTV, maupun bukti lainnya, hal tersebut perlu disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau dia mengatakan ada fakta, ada bukti, ada CCTV dan sebagainya, maka saya pikir yang bersangkutan juga penting untuk didengarkan keterangannya. Jangan sampai kemudian muncul tudingan di depan publik, tetapi ketika diminta buktinya tidak ada,” tandas Sulaiman.
Ia menyebut pihak yang menyampaikan tudingan juga penting memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum, terlebih persoalan tersebut telah menjadi konsumsi publik.
Sulaiman mengatakan informasi mengenai adanya Pulbaket oleh Polres Alor juga menjadi alasan agar pihak yang menyampaikan tudingan dapat memberikan keterangan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Jika Terbukti, Pejabat Harus Diberi Sanksi
Ketua Komisi I DPRD Alor menegaskan, apabila hasil pemeriksaan Irda menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat yang disebut, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Sebaliknya, jika seluruh tudingan tidak terbukti, nama baik pejabat yang bersangkutan juga harus dipulihkan.
“Kalau memang pejabat-pejabat ini setelah diperiksa Irda ditemukan misalnya ada pelanggaran, harus ada langkah untuk disiplin. Tetapi kalau tidak terbukti, nama baiknya juga harus segera dipulihkan,” katanya.
Menurut Sulaiman, pemeriksaan menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada saling bantah di ruang publik.
Ia menilai transparansi diperlukan karena kasus tersebut menyangkut reputasi pejabat sekaligus nama baik Pemerintah Kabupaten Alor.
“Ini menyangkut nama baik pejabat, nama baik daerah, nama baik pemerintah. Jadi kita harus transparan,” tegasnya.
Minta Proses Seleksi Jabatan Dipertimbangkan
Sulaiman juga menyoroti dampak pemberitaan tersebut terhadap pejabat yang namanya disebut, khususnya mereka yang tengah mengikuti proses seleksi untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi atau posisi strategis lainnya.
Ia berpendapat, persoalan tersebut perlu diperjelas terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah apabila di kemudian hari tudingan terbukti.
“Sekalipun itu masih diduga, bagi pejabat yang sementara ikut dalam proses seleksi untuk jabatan pimpinan, apakah eselon II atau lainnya, lebih bagus kalau dinonaktifkan atau dibebastugaskan sementara. Kalau sedang ikut seleksi, seleksinya juga perlu dipertimbangkan untuk ditunda sampai persoalannya jelas,” ujarnya.
Sulaiman menekankan bahwa status dugaan harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif sebelum mengambil kesimpulan terhadap pihak-pihak yang namanya disebut.
“Karena membantah tidak cukup untuk bisa meneruskan semua ini. Kalau nanti dia jadi pejabat kemudian terbukti menerima, tentu akan menjadi persoalan. Sebaiknya sejak awal semuanya diperiksa secara objektif,” tegas Sulaiman.
Komisi I DPRD Kabupaten Alor memastikan akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah terkait persoalan tersebut.
“Pasti kita akan ikuti ini dengan baik,” pungkas Sulaiman. (ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










