Ia berpendapat, persoalan tersebut perlu diperjelas terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah apabila di kemudian hari tudingan terbukti.
“Sekalipun itu masih diduga, bagi pejabat yang sementara ikut dalam proses seleksi untuk jabatan pimpinan, apakah eselon II atau lainnya, lebih bagus kalau dinonaktifkan atau dibebastugaskan sementara. Kalau sedang ikut seleksi, seleksinya juga perlu dipertimbangkan untuk ditunda sampai persoalannya jelas,” ujarnya.
Sulaiman menekankan bahwa status dugaan harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif sebelum mengambil kesimpulan terhadap pihak-pihak yang namanya disebut.
“Karena membantah tidak cukup untuk bisa meneruskan semua ini. Kalau nanti dia jadi pejabat kemudian terbukti menerima, tentu akan menjadi persoalan. Sebaiknya sejak awal semuanya diperiksa secara objektif,” tegas Sulaiman.
Komisi I DPRD Kabupaten Alor memastikan akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah terkait persoalan tersebut.
“Pasti kita akan ikuti ini dengan baik,” pungkas Sulaiman. (ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










