Kalabahi, RakyatALOR.ID – Tim KKN-PPM Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Kelompok Tani Desa Pante Deere, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendorong petani menerapkan pengelolaan lahan berbasis data.
Upaya tersebut dilakukan melalui pengecekan pH tanah, pembuatan peta kesesuaian lahan, serta penentuan komoditas untuk mendukung Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di wilayah RT 07 dan RT 08 Desa Pante Deere, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk membantu petani menentukan jenis tanaman berdasarkan karakteristik tanah, bukan semata-mata berdasarkan kebiasaan atau rekomendasi tanpa didukung data kondisi lahan.
KKN UGM Cek Kondisi Tanah sebelum Petani Buka Lahan
Kegiatan diawali dengan pengambilan sampel tanah yang sebelumnya telah dilakukan sebanyak dua kali. Sampel diambil dari sejumlah lokasi, mulai dari lahan padi, tanaman pangan, hingga hortikultura yang berada di kawasan perbukitan Desa Pante Deere.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi tanah sebelum masyarakat membuka atau mengembangkan lahan baru.
Dengan mengetahui karakteristik tanah sejak awal, petani dapat menentukan jenis tanaman yang lebih sesuai sekaligus mengurangi risiko gagal panen akibat ketidaksesuaian kondisi lahan dengan kebutuhan komoditas.
Kegiatan tersebut berangkat dari hasil observasi lapangan dan diskusi Tim KKN UGM bersama masyarakat serta kelompok tani Desa Pante Deere.
Dari proses tersebut diketahui bahwa sebagian petani masih menentukan komoditas berdasarkan pengalaman atau kebiasaan yang telah dilakukan selama ini.
Ada pula petani yang mengandalkan rekomendasi penyuluh pertanian tanpa terlebih dahulu memiliki data mengenai karakteristik tanah di lahan yang akan ditanami.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Tim KKN UGM melakukan analisis karakteristik tanah melalui pengukuran pH.
pH Tanah jadi Dasar Menentukan Komoditas
Pengukuran pH dilakukan karena setiap tanaman memiliki kebutuhan tingkat keasaman tanah yang berbeda.
Pada lahan padi, pengukuran bertujuan mengetahui apakah kondisi awal tanah sesuai dengan kebutuhan varietas yang akan ditanam.
Sementara pada lahan hortikultura dan tanaman pangan, hasil pengukuran digunakan untuk mengevaluasi tingkat kesesuaian lahan terhadap komoditas yang direncanakan.
Sampel tanah yang dikumpulkan selama dua hari dari tiga jenis lahan kemudian dianalisis menggunakan alat pengukur pH tanah.
Hasil pengukuran tersebut memberikan gambaran mengenai tingkat keasaman tanah di masing-masing lokasi.
Data tersebut kemudian menjadi dasar untuk menyusun peta kesesuaian lahan yang memuat karakteristik area serta rekomendasi komoditas yang dinilai sesuai untuk dikembangkan.
Peta tersebut diharapkan dapat menjadi acuan praktis bagi masyarakat dalam menentukan tanaman yang tepat sesuai kondisi lahan masing-masing.
Petani Diberi Pemahaman Mengelola Tanah
Setelah proses analisis selesai, Tim KKN UGM menyampaikan hasil pengukuran kepada kelompok tani melalui kegiatan sosialisasi.
Dalam sosialisasi tersebut, petani mendapatkan informasi mengenai kondisi pH tanah, tingkat kesesuaian lahan, rekomendasi pengelolaan, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kualitas tanah.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat proses budidaya menjadi lebih terarah.
Petani tidak hanya menentukan tanaman berdasarkan pengalaman, tetapi juga memiliki pertimbangan ilmiah mengenai kondisi lahan yang akan digunakan.
Dengan demikian, pemilihan komoditas dapat dilakukan secara lebih tepat, produktivitas berpotensi meningkat, dan risiko kerugian akibat ketidaksesuaian tanah dapat ditekan.
Ketua Kelompok Tani: Kami jadi Tahu Kondisi Lahan
Ketua Kelompok Tani Desa Pante Deere, Habel, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Tim KKN-PPM UGM.
Menurutnya, hasil analisis memberikan pengetahuan baru bagi petani mengenai kondisi lahan yang selama ini mereka kelola.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim KKN UGM karena melalui kegiatan ini kami mengetahui bahwa sebagian lahan mengalami kondisi yang kurang sesuai akibat pH tanah yang tidak ideal, sehingga mengindikasikan adanya kekurangan unsur hara,” ujarnya.
Informasi tersebut, kata Habel, sangat membantu petani dalam menentukan langkah perbaikan sebelum memasuki musim tanam berikutnya.
Ia berharap pengukuran karakteristik tanah tidak hanya dilakukan melalui program KKN, tetapi dapat menjadi kegiatan yang dilakukan secara berkala oleh instansi terkait.
“Kami berharap ke depan instansi terkait, khususnya dinas pertanian, dapat melakukan pengukuran karakteristik tanah secara berkala sehingga petani memiliki data yang lebih akurat sebagai dasar dalam mengelola lahannya,” harapnya.
Dorong Pertanian Pante Deere Berbasis Data
Melalui kegiatan tersebut, Tim KKN-PPM UGM berharap pengelolaan lahan pertanian di Desa Pante Deere dapat dilakukan secara lebih terarah dan berbasis data.
Analisis pH tanah dan pemetaan kesesuaian lahan menjadi langkah awal untuk membantu masyarakat menentukan komoditas yang sesuai dengan karakteristik lahan.
Pendekatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mengurangi risiko kerugian akibat pemilihan tanaman yang tidak sesuai dengan kondisi tanah.
Ke depan, sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait dinilai penting untuk memastikan data karakteristik lahan dapat terus diperbarui dan dimanfaatkan dalam perencanaan pertanian.
Jika dilakukan secara berkelanjutan, pengelolaan lahan berbasis data tidak hanya membantu petani meningkatkan hasil produksi, tetapi juga membuka peluang pengembangan komoditas unggulan yang sesuai dengan potensi Desa Pante Deere.
Pada akhirnya, kegiatan KKN-PPM UGM tersebut diharapkan meninggalkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, yakni semakin banyak petani yang mampu mengambil keputusan budidaya berdasarkan kondisi nyata lahannya dan bukan sekadar berdasarkan kebiasaan. (*/ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







