Kalabahi, RakyatALOR.ID – Kasus selisih paham antara oknum anggota Brimob Kompi 4 Yon A Polda NTT dan seorang warga Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, akhirnya berakhir damai melalui pendekatan restorative justice.
Keluarga korban secara resmi menyatakan memaafkan pihak yang terlibat dan mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polres Alor.
Proses perdamaian berlangsung dalam suasana kekeluargaan di Rumah Besar Uma Pusung Rebong Alor Besar, RT 001/RW 001, Desa Alor Besar, Rabu (3/6/2026) petang.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga korban, serta perwakilan Brimob Polda NTT.
Dihadiri Kapolres dan Tokoh Adat
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, Camat Alor Barat Laut Djakaria Djawa, Wadanyon Brimob Polda NTT AKP Raimondo De Jesus, Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan, Kapolsek Alor Barat Laut AKP Apolos Peni, dan Kasat Intelkam Polres Alor Iptu Kamaludin.
Turut hadir pula Danki 4 Yon A Pelopor Iptu Urbanus Widiyan, Danton 1 Kompi 4 Yon A Pelopor Ipda Jefri Susilo, sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga korban, serta anggota Polres Alor dan Brimob Polda NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
