Tokoh Adat Alor Besar, Aba Hedung, mengingatkan seluruh pihak untuk terus menjaga hubungan persaudaraan dan kekeluargaan yang telah terjalin selama ini.
“Kita semua adalah satu keluarga besar. Karena itu, mari terus menjaga hubungan baik, saling menghormati, dan saling menyapa sebagai saudara,” pesannya.
Melalui kesepakatan tersebut, seluruh pihak menyatakan saling memaafkan, mencabut laporan yang telah dibuat, serta berkomitmen untuk tidak memperpanjang maupun mengungkit kembali persoalan tersebut di kemudian hari.
Pendekatan restorative justice yang ditempuh diharapkan dapat memperkuat keharmonisan hubungan antara masyarakat dan aparat keamanan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Alor. (*/ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
