Kalabahi, RakyatAlor.ID – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan terduga pelaku JD, seorang oknum kepala dusun di Desa Bukit Mas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus bergulir di Polres Alor.
Perkembangan penanganan perkara tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/204/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 21 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor berinisial SN.
Dalam surat resmi tersebut, Satreskrim Polres Alor menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa saksi korban, tiga saksi tambahan, serta satu orang pelapor.
Selain itu, perkara tersebut juga dijadwalkan untuk dilakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan
Perkembangan kasus itu mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Gilamo Turwin, S.H., dan Robinson Langmalay, S.H.
Mereka mengapresiasi diterbitkannya SP2HP sebagai bentuk perkembangan penanganan perkara, namun tetap menyoroti proses hukum yang dinilai berjalan lambat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Alor. Akan tetapi kami berharap penanganan perkara ini benar-benar dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa melihat status sosial ataupun jabatan seseorang,” ujar Gilamo Turwin.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
