Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Kadus di Alor Masih Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Proses

kuasa hukum korban
Tim Kuasa Hukum Korban, Gilarmo Turwin, SH dan Robinson Langmalay, SH. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kalabahi, RakyatAlor.ID – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan terduga pelaku JD, seorang oknum kepala dusun di Desa Bukit Mas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus bergulir di Polres Alor.

Perkembangan penanganan perkara tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/204/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 21 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor berinisial SN.

Baca Juga:
Jaga Kamtibmas Kondusif, Personel Polsek Alor Timur Laut Gelar Patroli Dialogis di Desa Kamot

Dalam surat resmi tersebut, Satreskrim Polres Alor menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa saksi korban, tiga saksi tambahan, serta satu orang pelapor.

Selain itu, perkara tersebut juga dijadwalkan untuk dilakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan

Perkembangan kasus itu mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Gilamo Turwin, S.H., dan Robinson Langmalay, S.H.

Mereka mengapresiasi diterbitkannya SP2HP sebagai bentuk perkembangan penanganan perkara, namun tetap menyoroti proses hukum yang dinilai berjalan lambat.

Baca Juga:
Kasus Selisih Paham Brimob dan Warga Alor Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan Polisi

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Alor. Akan tetapi kami berharap penanganan perkara ini benar-benar dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa melihat status sosial ataupun jabatan seseorang,” ujar Gilamo Turwin.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version