Majelis Hakim PN Kalabahi Tolak Eksepsi VT dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen KTP

sidang alor
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan terdakwa VT kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (13/5/2026) siang. (Foto: RakyatAlor.ID)
  • Bagikan

Kalabahi, RakyatAlor.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan terdakwa VT kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (13/5/2026) siang.

VT diketahui merupakan istri mantan Kapolres Alor AKBP, yang kini berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes), Agustinus Chrismas.

Sidang kali ini beragenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan.

Baca Juga:
Kasus Selisih Paham Brimob dan Warga Alor Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan Polisi

Kuasa hukum VT, Tres Priawati, SH, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan majelis hakim usai mengikuti persidangan.

Menurutnya, putusan hakim dinilai jelas, adil, dan sesuai dengan prinsip pembuktian hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Polres Alor Perkuat Patroli Kamtibmas, Pasar hingga Titik Rawan Tawuran jadi Fokus Pengamanan

“Terima kasih untuk keputusan hakim yang menurut kami itu adil dan sangat jelas. Kenapa itu saya sampaikan? Ya memang poinnya adalah karena dominus litis, penggunaan dominus litisnya itu bagi mereka yang punya kewenangan. Karena memang dalam satu perkara itu memang harus ada pembuktian,” ujar Tres Priawati kepada wartawan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version