Kalabahi, RakyatAlor.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan terdakwa VT kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (13/5/2026) siang.
VT diketahui merupakan istri mantan Kapolres Alor AKBP, yang kini berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes), Agustinus Chrismas.
Sidang kali ini beragenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan.
Kuasa hukum VT, Tres Priawati, SH, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan majelis hakim usai mengikuti persidangan.
Menurutnya, putusan hakim dinilai jelas, adil, dan sesuai dengan prinsip pembuktian hukum yang berlaku.
“Terima kasih untuk keputusan hakim yang menurut kami itu adil dan sangat jelas. Kenapa itu saya sampaikan? Ya memang poinnya adalah karena dominus litis, penggunaan dominus litisnya itu bagi mereka yang punya kewenangan. Karena memang dalam satu perkara itu memang harus ada pembuktian,” ujar Tres Priawati kepada wartawan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
