Kalabahi, RakyatAlor.ID – Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, SH., MH., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Alor dalam upacara yang berlangsung khidmat di Aula Rumah Jabatan Bupati Alor, Jumat (8/5/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Melkisedek Bely, S.Sos., M.Si., resmi diangkat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor definitif.
Dihadiri Bupati, DPRD dan Forkopimda
Pelantikan Sekda Alor turut dihadiri Bupati Alor Iskandar Lakamau, SH., M.Si., pimpinan DPRD Kabupaten Alor, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, hingga berbagai elemen masyarakat lainnya.
Hadir pula Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor Usman S. Plaikari, Penjabat Sekda Alor Obeth Bolang, para staf ahli bupati, asisten Setda, Ketua TP-PKK Kabupaten Alor Lidya Siawan Winaryo, para camat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.
Pelantikan Berdasarkan Keputusan Bupati Alor
Kepala BKPSDM Kabupaten Alor, Yerike, S.Sos., menjelaskan pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Alor Nomor: 800.1.3.3/226.3/BKPSDM.3/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Alor.
Menurutnya, pengangkatan Sekda dilakukan untuk kepentingan organisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di lingkungan Pemkab Alor.
Proses pengangkatan juga telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum dilantik menjadi Sekda definitif, Melkisedek Bely diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Alor.
Rocky Winaryo: Sekda Harus jadi Penggerak Birokrasi
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo menegaskan bahwa pelantikan Sekda definitif bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum penting memperkuat stabilitas birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Kita memahami bahwa proses menuju momentum hari ini tidak singkat. Seluruh tahapan seleksi telah dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kompetensi, integritas, dan kepemimpinan,” ujar Rocky.
Ia menyebut jabatan Sekda memiliki posisi strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rocky juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Seleksi yang telah bekerja profesional dan independen selama proses seleksi berlangsung.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Penjabat Sekda sebelumnya, Obeth Bolang, S.Sos., M.AP., atas dedikasi dan kontribusinya menjaga stabilitas birokrasi selama masa transisi pemerintahan.
DPRD Alor Harap Sekda Tingkatkan Profesionalisme ASN
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Usman S. Plaikari, turut menyampaikan ucapan selamat kepada Sekda yang baru dilantik.
Menurutnya, jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi tertinggi ASN di tingkat kabupaten yang memiliki peran penting dalam menggerakkan roda birokrasi dan pembangunan.
“Sekretaris Daerah bukan sekadar jabatan administratif, tetapi motor penggerak birokrasi dan penghubung antara kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan teknis di lapangan,” tegas Usman Plaikari.
Ia berharap Sekda baru mampu meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN serta memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
Selain itu, DPRD juga mendorong pengelolaan APBD yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Diharapkan Perkuat Reformasi Birokrasi di Alor
Pelantikan Sekda definitif ini diharapkan menjadi langkah baru dalam memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Alor optimistis kepemimpinan Melkisedek Bely sebagai Sekda mampu membawa birokrasi yang lebih profesional, efektif, dan berdaya saing demi kemajuan Kabupaten Alor. (*/ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










