Kalabahi, RakyatALOR.ID – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Cynthiche Vanessa Tuhuteru, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi agar membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Permohonan tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Menariknya, Vanessa membacakan sendiri pledoinya tanpa didampingi penasihat hukum setelah pengacaranya mengundurkan diri usai berhalangan hadir pada sidang sebelumnya.
Vanessa: Saya hanya Seorang Ibu, bukan Pelaku Kejahatan
Dengan suara bergetar, Vanessa menyampaikan bahwa dirinya bukanlah pelaku yang sengaja memalsukan dokumen kependudukan. Ia menegaskan perkara yang menjeratnya berawal dari persoalan administrasi yang dilakukan demi kepentingan pendidikan anaknya.
“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan sebagai seorang kriminal yang memiliki niat jahat. Saya hanyalah seorang ibu,” ujar Vanessa sambil menahan tangis di hadapan majelis hakim.
Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menurutnya, hukuman tersebut akan berdampak langsung terhadap anak-anaknya yang selama ini berada dalam pengasuhannya.
Bantah Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen
Dalam pledoinya, Vanessa membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa. Ia menilai unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Administrasi Kependudukan tidak terpenuhi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










