iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Vanessa Tuhuteru Minta Dibebaskan dalam Kasus Dugaan Pemalsuan KTP, Bacakan Pledoi tanpa Pengacara

Avatar photo
kasus KTP alor
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar pada Kamis (2/7/2026). (Foto: Rian/RakyatALOR.ID)
  • Bagikan

Kalabahi, RakyatALOR.ID – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Cynthiche Vanessa Tuhuteru, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi agar membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Permohonan tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Menariknya, Vanessa membacakan sendiri pledoinya tanpa didampingi penasihat hukum setelah pengacaranya mengundurkan diri usai berhalangan hadir pada sidang sebelumnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Vanessa: Saya hanya Seorang Ibu, bukan Pelaku Kejahatan

Dengan suara bergetar, Vanessa menyampaikan bahwa dirinya bukanlah pelaku yang sengaja memalsukan dokumen kependudukan. Ia menegaskan perkara yang menjeratnya berawal dari persoalan administrasi yang dilakukan demi kepentingan pendidikan anaknya.

“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan sebagai seorang kriminal yang memiliki niat jahat. Saya hanyalah seorang ibu,” ujar Vanessa sambil menahan tangis di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Polda NTT Serahkan 20 Motor Trail untuk Polres Alor dan Sabu Raijua, Perkuat Patroli di Wilayah Terpencil

Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menurutnya, hukuman tersebut akan berdampak langsung terhadap anak-anaknya yang selama ini berada dalam pengasuhannya.

Bantah Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Dalam pledoinya, Vanessa membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa. Ia menilai unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Administrasi Kependudukan tidak terpenuhi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *