iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Vanessa Tuhuteru Minta Dibebaskan dalam Kasus Dugaan Pemalsuan KTP, Bacakan Pledoi tanpa Pengacara

Avatar photo
kasus KTP alor
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar pada Kamis (2/7/2026). (Foto: Rian/RakyatALOR.ID)
  • Bagikan

Mantan istri perwira Polri Agustinus Chrismas itu menjelaskan bahwa saat mengurus KTP pada September 2021, pernikahan yang dilangsungkan secara agama memang belum tercatat secara resmi dalam administrasi sipil.

Karena itu, status “belum kawin” yang tercantum dalam KTP merupakan kondisi administrasi yang berlaku saat itu dan bukan merupakan data palsu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Majelis Hakim PN Kalabahi Tolak Eksepsi VT dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen KTP

Vanessa juga mengaku tidak pernah meminta petugas mengubah status perkawinannya. Ia mengklaim baru mengetahui adanya perubahan data setelah KTP selesai dicetak dan diterimanya.

Sebut Operator SIAK yang Memiliki Kewenangan

Vanessa menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan ataupun memfasilitasi perubahan data kependudukan.

Menurutnya, kewenangan untuk mengakses serta mengubah data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sepenuhnya berada di tangan operator yang memiliki akun resmi.

Ia bahkan mengutip hasil audit log SIAK yang, menurutnya, menunjukkan perubahan data dilakukan menggunakan akun dan perangkat milik instansi pemerintah.

“Saya tidak memiliki akses terhadap sistem tersebut sehingga tidak mungkin melakukan perubahan data secara mandiri,” tegasnya dalam pledoi.

Minta Hakim Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan

Selain menyampaikan argumentasi hukum, Vanessa juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *