Mantan istri perwira Polri Agustinus Chrismas itu menjelaskan bahwa saat mengurus KTP pada September 2021, pernikahan yang dilangsungkan secara agama memang belum tercatat secara resmi dalam administrasi sipil.
Karena itu, status “belum kawin” yang tercantum dalam KTP merupakan kondisi administrasi yang berlaku saat itu dan bukan merupakan data palsu.
Vanessa juga mengaku tidak pernah meminta petugas mengubah status perkawinannya. Ia mengklaim baru mengetahui adanya perubahan data setelah KTP selesai dicetak dan diterimanya.
Sebut Operator SIAK yang Memiliki Kewenangan
Vanessa menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan ataupun memfasilitasi perubahan data kependudukan.
Menurutnya, kewenangan untuk mengakses serta mengubah data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sepenuhnya berada di tangan operator yang memiliki akun resmi.
Ia bahkan mengutip hasil audit log SIAK yang, menurutnya, menunjukkan perubahan data dilakukan menggunakan akun dan perangkat milik instansi pemerintah.
“Saya tidak memiliki akses terhadap sistem tersebut sehingga tidak mungkin melakukan perubahan data secara mandiri,” tegasnya dalam pledoi.
Minta Hakim Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan
Selain menyampaikan argumentasi hukum, Vanessa juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










