iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Vanessa Tuhuteru Minta Dibebaskan dalam Kasus Dugaan Pemalsuan KTP, Bacakan Pledoi tanpa Pengacara

Avatar photo
kasus KTP alor
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar pada Kamis (2/7/2026). (Foto: Rian/RakyatALOR.ID)
  • Bagikan

Kalabahi, RakyatALOR.ID – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Cynthiche Vanessa Tuhuteru, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi agar membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Permohonan tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Menariknya, Vanessa membacakan sendiri pledoinya tanpa didampingi penasihat hukum setelah pengacaranya mengundurkan diri usai berhalangan hadir pada sidang sebelumnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Vanessa: Saya hanya Seorang Ibu, bukan Pelaku Kejahatan

Dengan suara bergetar, Vanessa menyampaikan bahwa dirinya bukanlah pelaku yang sengaja memalsukan dokumen kependudukan. Ia menegaskan perkara yang menjeratnya berawal dari persoalan administrasi yang dilakukan demi kepentingan pendidikan anaknya.

“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan sebagai seorang kriminal yang memiliki niat jahat. Saya hanyalah seorang ibu,” ujar Vanessa sambil menahan tangis di hadapan majelis hakim.

Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menurutnya, hukuman tersebut akan berdampak langsung terhadap anak-anaknya yang selama ini berada dalam pengasuhannya.

Bantah Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Dalam pledoinya, Vanessa membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa. Ia menilai unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Administrasi Kependudukan tidak terpenuhi.

Mantan istri perwira Polri Agustinus Chrismas itu menjelaskan bahwa saat mengurus KTP pada September 2021, pernikahan yang dilangsungkan secara agama memang belum tercatat secara resmi dalam administrasi sipil.

Karena itu, status “belum kawin” yang tercantum dalam KTP merupakan kondisi administrasi yang berlaku saat itu dan bukan merupakan data palsu.

Vanessa juga mengaku tidak pernah meminta petugas mengubah status perkawinannya. Ia mengklaim baru mengetahui adanya perubahan data setelah KTP selesai dicetak dan diterimanya.

Sebut Operator SIAK yang Memiliki Kewenangan

Vanessa menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan ataupun memfasilitasi perubahan data kependudukan.

Menurutnya, kewenangan untuk mengakses serta mengubah data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sepenuhnya berada di tangan operator yang memiliki akun resmi.

Ia bahkan mengutip hasil audit log SIAK yang, menurutnya, menunjukkan perubahan data dilakukan menggunakan akun dan perangkat milik instansi pemerintah.

“Saya tidak memiliki akses terhadap sistem tersebut sehingga tidak mungkin melakukan perubahan data secara mandiri,” tegasnya dalam pledoi.

Minta Hakim Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan

Selain menyampaikan argumentasi hukum, Vanessa juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Baca Juga:
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Diamankan saat Dugaan Pesta Narkoba di THM

Ia mengaku telah membesarkan anak-anaknya seorang diri sejak rumah tangganya mengalami persoalan pada 2016.

“Jangan pisahkan seorang ibu dari anak-anak yang menjadi satu-satunya alasan baginya untuk bertahan hidup,” ucap Vanessa menutup nota pembelaannya.

Melalui pledoi tersebut, Vanessa meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Ia juga memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, sekaligus memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.

Sidang Berlanjut dengan Agenda Replik Jaksa

Setelah pembacaan nota pembelaan terdakwa, Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum.

Replik tersebut akan menjadi tanggapan resmi jaksa atas pledoi yang diajukan Vanessa, sebelum majelis hakim melanjutkan proses persidangan hingga pembacaan putusan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen KTP tersebut. (ra1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *