iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Alor Tangkap Pria 57 Tahun, Diduga Setubuhi Siswi SMP hingga 18 Kali

Avatar photo
pelecehan
Ilustrasi
  • Bagikan

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Polsek Alor Timur Patroli di Pasar Maritaing, Warga Diimbau Jauhi Miras dan Pelanggaran Hukum

Polres Alor masih melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/ra1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *