iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Alor Tangkap Pria 57 Tahun, Diduga Setubuhi Siswi SMP hingga 18 Kali

Avatar photo
pelecehan
Ilustrasi
  • Bagikan

“Kejadian yang terjadi sebanyak 18 kali sejak bulan Mei 2025 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Alor.

Dugaan Persetubuhan Terjadi Berulang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, kejadian pertama disebut berlangsung pada awal Mei 2025 di sebuah kamar di rumah tersangka di wilayah Taman Apui, Kecamatan Alor Selatan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Dugaan perbuatan tersebut kemudian kembali terjadi di sejumlah lokasi, termasuk kamar rumah tersangka, kebun di belakang rumah, serta beberapa lokasi lain di wilayah Taman Apui.

Polisi mencatat kejadian tersebut berlangsung secara berulang sepanjang 2025 hingga 2026. Beberapa kejadian disebut terjadi pada Mei, Juli, September, Oktober, dan November 2025.

Peristiwa tersebut kemudian berlanjut pada Januari, Februari, Maret, Mei, Agustus hingga Agustus 2026.

“Pada awal bulan Mei 2026, tersangka masih menyetubuhi korban juga di kebun belakang rumah dan terulang lagi pada awal Agustus 2026 di lokasi yang sama,” ujar AKP Amru.

Polisi menyebut kejadian ke-18 berlangsung pada 25 Agustus 2026 di sebuah kebun di wilayah Taman Apui, Kecamatan Alor Selatan.

Kasus Dilaporkan Kerabat Korban

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh kerabat korban berinisial AL kepada Polres Alor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Alor melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *