iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Alor Tangkap Pria 57 Tahun, Diduga Setubuhi Siswi SMP hingga 18 Kali

Avatar photo
pelecehan
Ilustrasi
  • Bagikan

Kalabahi, RakyatALOR.ID – Kepolisian Resor (Polres) Alor mengamankan seorang pria berinisial MK alias Tinus (57), warga Bulmang, Desa Taman Apui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tinus diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor pada Selasa, 15 September 2026, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial LMA (13), siswi salah satu SMP di Kabupaten Alor.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Polsek Alor Timur Patroli di Pasar Maritaing, Warga Diimbau Jauhi Miras dan Pelanggaran Hukum

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/366/IX/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 11 September 2026.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari melalui Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan membenarkan penangkapan dan penahanan tersangka.

“Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Alor sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka kasus persetubuhan terhadap anak,” ujar AKP Amru Ichsan, Kamis (17/9/2026).

Tersangka Ditahan hingga 4 Oktober 2026

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tinus ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Polres Alor.

Baca Juga:
Penjaga SD GMIT 006 O’a di Alor Dipanah OTK saat Berangkat Kerja, Polisi Buru Dua Pelaku

Penahanan dilakukan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu sekitar 16 bulan, sejak Mei 2025 hingga September 2026. Polisi mencatat terdapat 18 kejadian yang diduga melibatkan tersangka dan korban.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *