Kalabahi, RakyatALOR.ID – Kepolisian Resor (Polres) Alor mengamankan seorang pria berinisial MK alias Tinus (57), warga Bulmang, Desa Taman Apui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tinus diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor pada Selasa, 15 September 2026, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial LMA (13), siswi salah satu SMP di Kabupaten Alor.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/366/IX/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 11 September 2026.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari melalui Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan membenarkan penangkapan dan penahanan tersangka.
“Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Alor sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka kasus persetubuhan terhadap anak,” ujar AKP Amru Ichsan, Kamis (17/9/2026).
Tersangka Ditahan hingga 4 Oktober 2026
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tinus ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Polres Alor.
Penahanan dilakukan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu sekitar 16 bulan, sejak Mei 2025 hingga September 2026. Polisi mencatat terdapat 18 kejadian yang diduga melibatkan tersangka dan korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










