Kapolres menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini bukan hanya kegiatan simbolis, tetapi langkah nyata Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif miras ilegal, termasuk yang masuk melalui jalur laut,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Alor akan terus memperketat pengawasan, terutama pada jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan barang terlarang.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus menunjukkan konsistensi Polri dalam penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di Kabupaten Alor. (*/ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










