Kalabahi, RakyatAlor.ID – Polres Alor memusnahkan sebanyak 5.106 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi Kisar dan moke pada Jumat (8/5/2026) petang.
Ribuan liter miras tersebut merupakan hasil operasi kepolisian dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan dilakukan di gudang milik PT Karya Bru Calisa, Watatuku, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara. Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, serta disaksikan para pejabat utama Polres Alor, pemerintah kelurahan, dan masyarakat setempat.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menjelaskan, barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin dalam periode 12 Oktober hingga 9 November 2025.
Dari hasil pengungkapan kasus, miras tradisional jenis sopi Kisar dan moke tersebut diketahui masuk ke wilayah Kabupaten Alor melalui jalur laut menggunakan kapal.
“Barang tersebut berhasil diamankan personel Polres Alor saat dilakukan penindakan di pelabuhan penyeberangan laut Kalabahi,” ungkap AKBP Nur Azhari.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari puluhan jerigen berbagai ukuran dan ratusan botol dengan total keseluruhan mencapai 5.106 liter.
Kapolres menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini bukan hanya kegiatan simbolis, tetapi langkah nyata Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif miras ilegal, termasuk yang masuk melalui jalur laut,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Alor akan terus memperketat pengawasan, terutama pada jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan barang terlarang.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus menunjukkan konsistensi Polri dalam penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di Kabupaten Alor. (*/ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










