iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Majelis Hakim PN Kalabahi Tolak Eksepsi VT dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen KTP

Avatar photo
sidang alor
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan terdakwa VT kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (13/5/2026) siang. (Foto: RakyatAlor.ID)
  • Bagikan

Kalabahi, RakyatAlor.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan terdakwa VT kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (13/5/2026) siang.

VT diketahui merupakan istri mantan Kapolres Alor AKBP, yang kini berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes), Agustinus Chrismas.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Sidang kali ini beragenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan.

Kuasa hukum VT, Tres Priawati, SH, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan majelis hakim usai mengikuti persidangan.

Menurutnya, putusan hakim dinilai jelas, adil, dan sesuai dengan prinsip pembuktian hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Polda NTT Serahkan 20 Motor Trail untuk Polres Alor dan Sabu Raijua, Perkuat Patroli di Wilayah Terpencil

“Terima kasih untuk keputusan hakim yang menurut kami itu adil dan sangat jelas. Kenapa itu saya sampaikan? Ya memang poinnya adalah karena dominus litis, penggunaan dominus litisnya itu bagi mereka yang punya kewenangan. Karena memang dalam satu perkara itu memang harus ada pembuktian,” ujar Tres Priawati kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa keputusan hakim layak diapresiasi karena perkara tersebut melibatkan dua pihak yang ditersangkakan dalam satu kasus, namun salah satu pihak sebelumnya telah menjalani proses plea bargaining atau mengakui kesalahan lebih awal.

Baca Juga:
Jaga Kamtibmas Kondusif, Personel Polsek Alor Timur Laut Gelar Patroli Dialogis di Desa Kamot

“Nah ini kan akan sangat adil, memang hakim akan membuktikan ini dalam sidang pembuktian. Itu akan lebih fair. Jadi saya anggap tadi keputusan hakim sangat terbaik sekali, sangat bagus sekali,” katanya.

Tres juga menegaskan bahwa dalam tahap pembuktian nanti seluruh saksi yang tercantum dalam dakwaan jaksa maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seharusnya dihadirkan dalam persidangan.

Menurutnya, kehadiran para saksi sangat penting karena keterangan mereka menjadi dasar terbentuknya konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

“Semua saksi yang sudah tampil di dalam dakwaan jaksa ataupun di dalam BAP itu harusnya dihadirkan. Karena akibat BAP itu, akibat kesaksian saksi, ada hukum yang terbentuk. Jadi harusnya dihadirkan,” tutup Tres Priawati. (ra1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *