Ia menambahkan bahwa keputusan hakim layak diapresiasi karena perkara tersebut melibatkan dua pihak yang ditersangkakan dalam satu kasus, namun salah satu pihak sebelumnya telah menjalani proses plea bargaining atau mengakui kesalahan lebih awal.
“Nah ini kan akan sangat adil, memang hakim akan membuktikan ini dalam sidang pembuktian. Itu akan lebih fair. Jadi saya anggap tadi keputusan hakim sangat terbaik sekali, sangat bagus sekali,” katanya.
Tres juga menegaskan bahwa dalam tahap pembuktian nanti seluruh saksi yang tercantum dalam dakwaan jaksa maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seharusnya dihadirkan dalam persidangan.
Menurutnya, kehadiran para saksi sangat penting karena keterangan mereka menjadi dasar terbentuknya konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
“Semua saksi yang sudah tampil di dalam dakwaan jaksa ataupun di dalam BAP itu harusnya dihadirkan. Karena akibat BAP itu, akibat kesaksian saksi, ada hukum yang terbentuk. Jadi harusnya dihadirkan,” tutup Tres Priawati. (ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










