iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Majelis Hakim PN Kalabahi Tolak Eksepsi VT dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen KTP

Avatar photo
sidang alor
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan terdakwa VT kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (13/5/2026) siang. (Foto: RakyatAlor.ID)
  • Bagikan

Ia menambahkan bahwa keputusan hakim layak diapresiasi karena perkara tersebut melibatkan dua pihak yang ditersangkakan dalam satu kasus, namun salah satu pihak sebelumnya telah menjalani proses plea bargaining atau mengakui kesalahan lebih awal.

“Nah ini kan akan sangat adil, memang hakim akan membuktikan ini dalam sidang pembuktian. Itu akan lebih fair. Jadi saya anggap tadi keputusan hakim sangat terbaik sekali, sangat bagus sekali,” katanya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Tres juga menegaskan bahwa dalam tahap pembuktian nanti seluruh saksi yang tercantum dalam dakwaan jaksa maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seharusnya dihadirkan dalam persidangan.

Menurutnya, kehadiran para saksi sangat penting karena keterangan mereka menjadi dasar terbentuknya konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Baca Juga:
Kasus Selisih Paham Brimob dan Warga Alor Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan Polisi

“Semua saksi yang sudah tampil di dalam dakwaan jaksa ataupun di dalam BAP itu harusnya dihadirkan. Karena akibat BAP itu, akibat kesaksian saksi, ada hukum yang terbentuk. Jadi harusnya dihadirkan,” tutup Tres Priawati. (ra1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *