Polres Alor Musnahkan 5.106 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi KRYD

miras alor
Polres Alor memusnahkan sebanyak 5.106 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi Kisar dan moke pada Jumat (8/5/2026) petang. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kalabahi, RakyatAlor.ID – Polres Alor memusnahkan sebanyak 5.106 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi Kisar dan moke pada Jumat (8/5/2026) petang.

Ribuan liter miras tersebut merupakan hasil operasi kepolisian dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang tahun 2025.

Pemusnahan dilakukan di gudang milik PT Karya Bru Calisa, Watatuku, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara. Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, serta disaksikan para pejabat utama Polres Alor, pemerintah kelurahan, dan masyarakat setempat.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menjelaskan, barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin dalam periode 12 Oktober hingga 9 November 2025.

Dari hasil pengungkapan kasus, miras tradisional jenis sopi Kisar dan moke tersebut diketahui masuk ke wilayah Kabupaten Alor melalui jalur laut menggunakan kapal.

“Barang tersebut berhasil diamankan personel Polres Alor saat dilakukan penindakan di pelabuhan penyeberangan laut Kalabahi,” ungkap AKBP Nur Azhari.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari puluhan jerigen berbagai ukuran dan ratusan botol dengan total keseluruhan mencapai 5.106 liter.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version