“Perhatian dan dukungan yang diberikan pemerintah daerah telah membangkitkan semangat luar biasa bagi adik-adik kita untuk terus menjaga dan mengharumkan nama baik Kabupaten Alor dalam ajang perlombaan ini,” ujarnya.
Sebanyak 16 Peserta Wakili NTT ke MTQ Nasional
Prestasi Kabupaten Alor semakin lengkap setelah 16 dari 35 peserta kafilah terpilih mewakili Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026 di Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti kualitas pembinaan tilawatil Qur’an di Kabupaten Alor yang mampu bersaing di tingkat provinsi dan kini dipercaya membawa nama NTT di ajang nasional.
Wakil Bupati Minta Prestasi Terus Dipertahankan
Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada seluruh anggota kafilah atas kerja keras dan dedikasi yang telah mengharumkan nama daerah.
Ia berharap prestasi sebagai Juara Umum MTQ NTT tidak berhenti sampai di sini, tetapi menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan dan meraih prestasi yang lebih tinggi.
“Saya berharap prestasi ini terus dipertahankan dan dijaga dengan baik. Teruslah memberikan yang terbaik bagi daerah ini. Khusus kepada 16 peserta yang akan mewakili Kabupaten Alor pada tingkat nasional, teruslah berlatih secara optimal dan maksimal, tingkatkan kualitas diri, raih prestasi yang lebih tinggi, dan gapailah masa depan yang lebih baik,” ujar Rocky.
Kafilah Resmi Dikembalikan ke LPTQ Alor
Pada akhir kegiatan, Wakil Bupati Alor secara resmi menerima kembali kafilah MTQ Kabupaten Alor Tahun 2026 dan menyerahkannya kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Alor untuk selanjutnya dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










