Kalabahi, RakyatALOR.ID – Pemerintah Kabupaten Alor secara resmi melepas 99 mahasiswa peserta Program Mahasiswa Berdampak Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Gerakan NTT Sehat, Kuat, dan Inklusif (GENTASKIN) yang akan melaksanakan pengabdian masyarakat selama dua bulan di Kecamatan Alor Barat Daya.
Prosesi pelepasan yang mewakili Wakil Bupati Alor dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Belly, S.Sos., M.Si., di Lobi Kantor Bupati Alor, Kamis (9/7/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor Usman Plaikar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tamu undangan.
Libatkan Empat Perguruan Tinggi
Program KKN Tematik GENTASKIN diikuti oleh 99 mahasiswa beserta dosen pendamping dari empat perguruan tinggi, yakni Universitas Muhammadiyah Malang, STIKES Maranatha Kupang, STIKIP Muhammadiyah Kalabahi, dan Universitas Tribuana Kalabahi.
Kegiatan pengabdian akan berlangsung mulai 9 Juli hingga 31 Agustus 2026 di lima desa di Kecamatan Alor Barat Daya, yakni Desa Pailelang, Desa Pintu Mas, Desa Probur, Desa Probur Utara, dan Desa Halerman.
Program yang dipimpin Ketua Pelaksana Jhon I. Molina, M.Kom. ini bertujuan mendukung pembangunan masyarakat melalui peningkatan kualitas kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan nilai-nilai inklusivitas di desa.
GENTASKIN jadi Gerakan Kolaboratif Pembangunan
Dalam sambutannya, Melkisedek Belly menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, LLDIKTI Wilayah XV, seluruh perguruan tinggi yang terlibat, serta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah mempercayakan Kabupaten Alor sebagai lokasi pelaksanaan Program GENTASKIN.
Menurutnya, GENTASKIN bukan sekadar program Kuliah Kerja Nyata, tetapi menjadi gerakan kolaboratif yang mempertemukan dunia pendidikan tinggi dengan kebutuhan nyata masyarakat.
“Program ini merupakan salah satu strategi penting dalam mempercepat pembangunan manusia melalui sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat,” ujar Melkisedek Belly.
Mahasiswa Diminta jadi Agen Perubahan
Sekda Alor berpesan agar seluruh mahasiswa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat desa.
Ia menegaskan mahasiswa tidak hanya hadir untuk memenuhi kewajiban akademik, tetapi juga harus menjadi agen perubahan yang mampu menghadirkan inovasi dan solusi atas berbagai persoalan pembangunan.
“Mahasiswa yang mengikuti KKN GENTASKIN tidak hanya hadir sebagai peserta KKN, tetapi harus menjadi agen perubahan yang membawa ilmu pengetahuan, inovasi, semangat pengabdian, serta solusi atas berbagai persoalan pembangunan di desa,” tegasnya.
Melkisedek juga mengajak para mahasiswa untuk membangun kedekatan dengan masyarakat selama menjalankan pengabdian.
“Hari ini saya melepas saudara-saudara bukan hanya untuk memenuhi kewajiban akademik, tetapi membawa amanah sebagai mitra pembangunan. Tinggallah bersama masyarakat, belajarlah bersama masyarakat, dan bekerjalah bersama masyarakat demi kemajuan desa,” katanya.
Simbol Dimulainya KKN GENTASKIN
Prosesi pelepasan ditandai dengan penyerahan bendera Program GENTASKIN dari perwakilan mahasiswa Universitas Tribuana Kalabahi kepada Pemerintah Kabupaten Alor.
Selanjutnya, bendera tersebut diserahkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Alor kepada perwakilan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang sebagai simbol dimulainya pelaksanaan KKN Tematik GENTASKIN di Kabupaten Alor.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat, Program GENTASKIN diharapkan mampu melahirkan inovasi serta solusi yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat sekaligus mempercepat terwujudnya desa-desa yang sehat, kuat, dan inklusif di Kabupaten Alor. (*/ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





