Pantar, RakyatALOR.ID – Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Habibi Maley, S.Pi. sebagai Kepala Desa Toang Antar Waktu Periode 2026–2031.
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pantar Tengah, Desa Maliang, Kamis (2/7/2026), menjadi langkah penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Musyawarah Desa Toang yang digelar pada 12 Mei 2026. Mekanisme pengisian jabatan kepala desa antar waktu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Wabup: Pelantikan Wujud Demokrasi Desa
Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Rocky Winaryo mengajak seluruh hadirin bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesempatan untuk menyaksikan pelantikan kepala desa sebagai bagian dari proses demokrasi di tingkat desa.
“Pada momentum yang bermartabat ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan penyertaan-Nya, kita dapat hadir untuk menyaksikan pelantikan Kepala Desa Toang Antar Waktu sebagai bagian dari proses demokrasi dan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










