Kalabahi, RakyatAlor.ID – Perhimpunan Jurnalis Alor (PIJAR) mengeluarkan pemberitahuan dan imbauan resmi kepada seluruh lembaga pemerintah, TNI/Polri, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, hingga masyarakat di Kabupaten Alor agar mewaspadai oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika jurnalistik.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor Khusus/Pijar/V/2026 yang ditandatangani Ketua PIJAR, Linus Kia, bersama Sekretaris Moris Weni.
Dalam surat itu, PIJAR mengaku menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait adanya oknum yang diduga melakukan tekanan bahkan ancaman kepada narasumber dengan meminta sejumlah uang agar suatu persoalan tidak diberitakan.
PIJAR menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari kerja jurnalistik profesional dan bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Praktik intimidasi, ancaman, maupun permintaan uang dengan mengatasnamakan profesi wartawan tidak dapat dibenarkan dan mencederai marwah pers,” demikian isi imbauan tersebut.
PIJAR meminta seluruh pihak untuk tidak meladeni oknum-oknum yang melakukan tindakan tersebut. Jika menemukan praktik serupa, masyarakat maupun lembaga diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang dengan melampirkan bukti pendukung seperti rekaman percakapan, pesan singkat, maupun dokumen lainnya.
Menurut PIJAR, tindakan pemerasan yang dilakukan dengan modus profesi wartawan merupakan tindak pidana umum dan tidak termasuk dalam aktivitas pers yang dilindungi undang-undang.
Melalui imbauan ini, PIJAR berharap terciptanya iklim jurnalistik yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap insan pers di Kabupaten Alor. (ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










