iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PIJAR Alor Imbau Waspadai Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan dan Ancaman

Avatar photo
Pijar alor-1
Pijar Alor
  • Bagikan

Menurut PIJAR, tindakan pemerasan yang dilakukan dengan modus profesi wartawan merupakan tindak pidana umum dan tidak termasuk dalam aktivitas pers yang dilindungi undang-undang.

Melalui imbauan ini, PIJAR berharap terciptanya iklim jurnalistik yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap insan pers di Kabupaten Alor. (ra1)

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Proyek Rehabilitasi SD GMIT Kabaku di Alor Mandek, Guru Desak Pemda Segera Tuntaskan Pekerjaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *