Polres Alor Tangkap Pria 57 Tahun, Diduga Setubuhi Siswi SMP hingga 18 Kali

pelecehan
Ilustrasi
  • Bagikan

Kalabahi, RakyatALOR.ID – Kepolisian Resor (Polres) Alor mengamankan seorang pria berinisial MK alias Tinus (57), warga Bulmang, Desa Taman Apui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tinus diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor pada Selasa, 15 September 2026, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial LMA (13), siswi salah satu SMP di Kabupaten Alor.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/366/IX/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 11 September 2026.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari melalui Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan membenarkan penangkapan dan penahanan tersangka.

“Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Alor sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka kasus persetubuhan terhadap anak,” ujar AKP Amru Ichsan, Kamis (17/9/2026).

Tersangka Ditahan hingga 4 Oktober 2026

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tinus ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Polres Alor.

Penahanan dilakukan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu sekitar 16 bulan, sejak Mei 2025 hingga September 2026. Polisi mencatat terdapat 18 kejadian yang diduga melibatkan tersangka dan korban.

Baca Juga:
Penjaga SD GMIT 006 O’a di Alor Dipanah OTK saat Berangkat Kerja, Polisi Buru Dua Pelaku

“Kejadian yang terjadi sebanyak 18 kali sejak bulan Mei 2025 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Alor.

Dugaan Persetubuhan Terjadi Berulang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, kejadian pertama disebut berlangsung pada awal Mei 2025 di sebuah kamar di rumah tersangka di wilayah Taman Apui, Kecamatan Alor Selatan.

Dugaan perbuatan tersebut kemudian kembali terjadi di sejumlah lokasi, termasuk kamar rumah tersangka, kebun di belakang rumah, serta beberapa lokasi lain di wilayah Taman Apui.

Polisi mencatat kejadian tersebut berlangsung secara berulang sepanjang 2025 hingga 2026. Beberapa kejadian disebut terjadi pada Mei, Juli, September, Oktober, dan November 2025.

Peristiwa tersebut kemudian berlanjut pada Januari, Februari, Maret, Mei, Agustus hingga Agustus 2026.

“Pada awal bulan Mei 2026, tersangka masih menyetubuhi korban juga di kebun belakang rumah dan terulang lagi pada awal Agustus 2026 di lokasi yang sama,” ujar AKP Amru.

Baca Juga:
Kasus Selisih Paham Brimob dan Warga Alor Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan Polisi

Polisi menyebut kejadian ke-18 berlangsung pada 25 Agustus 2026 di sebuah kebun di wilayah Taman Apui, Kecamatan Alor Selatan.

Kasus Dilaporkan Kerabat Korban

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh kerabat korban berinisial AL kepada Polres Alor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Alor melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum.

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Polres Alor masih melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/ra1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version