Polres Alor Tangkap Pria 57 Tahun, Diduga Setubuhi Siswi SMP hingga 18 Kali

pelecehan
Ilustrasi
  • Bagikan

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:
Majelis Hakim PN Kalabahi Tolak Eksepsi VT dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen KTP

Polres Alor masih melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/ra1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version