Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Polres Alor masih melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
