Peredaran minuman keras secara ilegal dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas apabila tidak dicegah sejak awal.
Pemilik 928 Liter Miras Masih Diburu
Saat ini, seluruh barang bukti berupa 928 liter Sopi Kiser dan Moke telah diamankan di Satresnarkoba Polres Alor untuk proses penanganan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan karena hingga kini belum ada pihak yang mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Alor masih mendalami asal barang, pemilik, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya memasukkan minuman keras tersebut ke Kabupaten Alor.
Polres Alor memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan di Kabupaten Alor tetap aman, tertib, dan kondusif. (ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










