Kalabahi, RakyatALOR.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Alor menggagalkan upaya masuknya ratusan liter minuman keras (miras) ilegal ke wilayah Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam penertiban yang berlangsung pada Minggu (23/8/2026), polisi mengamankan 928 liter minuman keras jenis Sopi Kiser dan Moke yang diduga akan diedarkan di wilayah Alor.
Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita di Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Polisi Curigai Kendaraan Ekspedisi
Pengungkapan berawal ketika personel Satresnarkoba Polres Alor mencurigai sejumlah kendaraan ekspedisi yang baru tiba di wilayah Kabupaten Alor.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga membawa minuman keras dari luar daerah. Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, petugas menemukan ratusan liter miras yang diduga hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Alor.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
- 18 jerigen Sopi Kiser ukuran 35 liter dengan total 630 liter.
- 2 jerigen Moke ukuran 35 liter dengan total 70 liter.
- 380 botol Moke ukuran 600 mililiter dengan total 228 liter.
Dengan demikian, total minuman keras yang diamankan mencapai 928 liter.
Dipimpin Dua Kanit Satresnarkoba
Penertiban tersebut dipimpin PS Kanit I Satresnarkoba Polres Alor Bripka Yean Langkamang dan PS Kanit II Satresnarkoba Polres Alor Bripka Bernadinus Suban Masan, bersama personel Satresnarkoba lainnya.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., mengapresiasi langkah cepat dan kejelian anggotanya dalam menggagalkan upaya masuknya ratusan liter miras tersebut.
Menurutnya, keberhasilan itu menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Alor.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Alor dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Kejelian anggota dalam melakukan pemeriksaan telah berhasil mencegah ratusan liter miras tersebut beredar lebih luas di tengah masyarakat,” tegasnya.
Polisi Perketat Pengawasan Jalur Ekspedisi
Kapolres Alor menegaskan pengawasan terhadap peredaran miras akan terus ditingkatkan, termasuk mengantisipasi pengiriman dari luar daerah melalui jalur distribusi dan ekspedisi.
Polres Alor juga memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang mencoba memasukkan maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasukkan dan mengedarkan minuman keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Alor. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan peredaran miras merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peredaran minuman keras secara ilegal dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas apabila tidak dicegah sejak awal.
Pemilik 928 Liter Miras Masih Diburu
Saat ini, seluruh barang bukti berupa 928 liter Sopi Kiser dan Moke telah diamankan di Satresnarkoba Polres Alor untuk proses penanganan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan karena hingga kini belum ada pihak yang mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Alor masih mendalami asal barang, pemilik, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya memasukkan minuman keras tersebut ke Kabupaten Alor.
Polres Alor memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan di Kabupaten Alor tetap aman, tertib, dan kondusif. (ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










