Kalabahi, RakyatAlor.ID – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan terduga pelaku JD, seorang oknum kepala dusun di Desa Bukit Mas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus bergulir di Polres Alor.
Perkembangan penanganan perkara tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/204/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 21 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor berinisial SN.
Dalam surat resmi tersebut, Satreskrim Polres Alor menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa saksi korban, tiga saksi tambahan, serta satu orang pelapor.
Selain itu, perkara tersebut juga dijadwalkan untuk dilakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan
Perkembangan kasus itu mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Gilamo Turwin, S.H., dan Robinson Langmalay, S.H.
Mereka mengapresiasi diterbitkannya SP2HP sebagai bentuk perkembangan penanganan perkara, namun tetap menyoroti proses hukum yang dinilai berjalan lambat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Alor. Akan tetapi kami berharap penanganan perkara ini benar-benar dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa melihat status sosial ataupun jabatan seseorang,” ujar Gilamo Turwin.
Menurutnya, masyarakat selama ini kerap menilai penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih, terlebih terlapor diketahui memiliki jabatan sebagai kepala dusun.
“Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku, meskipun memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan,” tegasnya.
Harap Gelar Perkara Berjalan Objektif
Kuasa hukum korban berharap gelar perkara yang akan dilakukan penyidik dapat menghasilkan keputusan objektif berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada.
“Kami percaya penyidik memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang. Namun kami juga mengingatkan agar jangan ada kesan perlindungan terhadap pihak tertentu hanya karena memiliki jabatan,” ujar tim kuasa hukum.
Mereka juga menilai penerbitan SP2HP menjadi langkah positif karena menunjukkan bahwa laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Selain itu, mereka berharap proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti segera diselesaikan agar perkara tidak berlarut-larut.
Kasus ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat setempat karena dinilai berkaitan dengan rasa keadilan publik dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Polisi Pastikan Kasus Tetap Diproses
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, SH, menegaskan bahwa laporan tersebut masih terus diproses oleh pihaknya.
Menurutnya, penetapan tersangka dalam sebuah perkara pidana membutuhkan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi yang valid agar penyidik tidak salah langkah.
“Benar kaka, ada sementara berproses, kami tetap optimis dan profesional dalam mengungkapkan kasus ini, semua saksi sudah diperiksa dan diambil keterangan,” ujar AKP Amru Ichsan saat ditemui Sabtu (23/5/2026) malam.
Dalam SP2HP tersebut juga dijelaskan bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan hanya digunakan sebagai informasi kepada pelapor dan tidak dapat dijadikan kepentingan peradilan. (ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










