Menurutnya, masyarakat selama ini kerap menilai penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih, terlebih terlapor diketahui memiliki jabatan sebagai kepala dusun.
“Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku, meskipun memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan,” tegasnya.
Harap Gelar Perkara Berjalan Objektif
Kuasa hukum korban berharap gelar perkara yang akan dilakukan penyidik dapat menghasilkan keputusan objektif berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada.
“Kami percaya penyidik memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang. Namun kami juga mengingatkan agar jangan ada kesan perlindungan terhadap pihak tertentu hanya karena memiliki jabatan,” ujar tim kuasa hukum.
Mereka juga menilai penerbitan SP2HP menjadi langkah positif karena menunjukkan bahwa laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Selain itu, mereka berharap proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti segera diselesaikan agar perkara tidak berlarut-larut.
Kasus ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat setempat karena dinilai berkaitan dengan rasa keadilan publik dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Polisi Pastikan Kasus Tetap Diproses
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, SH, menegaskan bahwa laporan tersebut masih terus diproses oleh pihaknya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
