Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Kadus di Alor Masih Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Proses

kuasa hukum korban
Tim Kuasa Hukum Korban, Gilarmo Turwin, SH dan Robinson Langmalay, SH. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Menurutnya, penetapan tersangka dalam sebuah perkara pidana membutuhkan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi yang valid agar penyidik tidak salah langkah.

“Benar kaka, ada sementara berproses, kami tetap optimis dan profesional dalam mengungkapkan kasus ini, semua saksi sudah diperiksa dan diambil keterangan,” ujar AKP Amru Ichsan saat ditemui Sabtu (23/5/2026) malam.

Baca Juga:
Polres Alor Gagalkan Peredaran 928 Liter Miras, Dikirim lewat Jalur Ekspedisi

Dalam SP2HP tersebut juga dijelaskan bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan hanya digunakan sebagai informasi kepada pelapor dan tidak dapat dijadikan kepentingan peradilan. (ra1)

Baca Juga:
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version