Menurutnya, penetapan tersangka dalam sebuah perkara pidana membutuhkan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi yang valid agar penyidik tidak salah langkah.
“Benar kaka, ada sementara berproses, kami tetap optimis dan profesional dalam mengungkapkan kasus ini, semua saksi sudah diperiksa dan diambil keterangan,” ujar AKP Amru Ichsan saat ditemui Sabtu (23/5/2026) malam.
Dalam SP2HP tersebut juga dijelaskan bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan hanya digunakan sebagai informasi kepada pelapor dan tidak dapat dijadikan kepentingan peradilan. (ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
