Majelis Hakim PN Kalabahi Tolak Eksepsi VT dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen KTP

sidang alor
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan terdakwa VT kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (13/5/2026) siang. (Foto: RakyatAlor.ID)
  • Bagikan

Ia menambahkan bahwa keputusan hakim layak diapresiasi karena perkara tersebut melibatkan dua pihak yang ditersangkakan dalam satu kasus, namun salah satu pihak sebelumnya telah menjalani proses plea bargaining atau mengakui kesalahan lebih awal.

“Nah ini kan akan sangat adil, memang hakim akan membuktikan ini dalam sidang pembuktian. Itu akan lebih fair. Jadi saya anggap tadi keputusan hakim sangat terbaik sekali, sangat bagus sekali,” katanya.

Tres juga menegaskan bahwa dalam tahap pembuktian nanti seluruh saksi yang tercantum dalam dakwaan jaksa maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seharusnya dihadirkan dalam persidangan.

Menurutnya, kehadiran para saksi sangat penting karena keterangan mereka menjadi dasar terbentuknya konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Baca Juga:
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Diamankan saat Dugaan Pesta Narkoba di THM

“Semua saksi yang sudah tampil di dalam dakwaan jaksa ataupun di dalam BAP itu harusnya dihadirkan. Karena akibat BAP itu, akibat kesaksian saksi, ada hukum yang terbentuk. Jadi harusnya dihadirkan,” tutup Tres Priawati. (ra1)

Baca Juga:
Jaga Kamtibmas Kondusif, Personel Polsek Alor Timur Laut Gelar Patroli Dialogis di Desa Kamot

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version