Kalabahi, RakyatALOR.ID – Kasus selisih paham antara oknum anggota Brimob Kompi 4 Yon A Polda NTT dan seorang warga Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, akhirnya berakhir damai melalui pendekatan restorative justice.
Keluarga korban secara resmi menyatakan memaafkan pihak yang terlibat dan mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polres Alor.
Proses perdamaian berlangsung dalam suasana kekeluargaan di Rumah Besar Uma Pusung Rebong Alor Besar, RT 001/RW 001, Desa Alor Besar, Rabu (3/6/2026) petang.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga korban, serta perwakilan Brimob Polda NTT.
Dihadiri Kapolres dan Tokoh Adat
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, Camat Alor Barat Laut Djakaria Djawa, Wadanyon Brimob Polda NTT AKP Raimondo De Jesus, Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan, Kapolsek Alor Barat Laut AKP Apolos Peni, dan Kasat Intelkam Polres Alor Iptu Kamaludin.
Turut hadir pula Danki 4 Yon A Pelopor Iptu Urbanus Widiyan, Danton 1 Kompi 4 Yon A Pelopor Ipda Jefri Susilo, sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga korban, serta anggota Polres Alor dan Brimob Polda NTT.
Momen perdamaian ditandai dengan pengalungan dan penyematan selendang oleh keluarga korban kepada anggota Brimob yang sebelumnya terlibat dalam insiden tersebut. Prosesi ini menjadi simbol penerimaan, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan sosial antara kedua belah pihak.
Kapolres Apresiasi Sikap Keluarga Korban
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Menurutnya, meskipun kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku, mekanisme restorative justice tetap menjadi salah satu solusi yang dapat ditempuh apabila para pihak mencapai kesepakatan damai.
“Kami mengapresiasi keluarga korban yang telah membuka hati dan menunjukkan kebesaran jiwa dalam menyelesaikan persoalan secara damai,” ujar Kapolres.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas nama institusi Polri kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.
“Semoga perdamaian ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan kekeluargaan antara masyarakat dan Polri,” tambahnya.
Keluarga Korban Pilih Memaafkan
Orang tua korban, Samaiun Jakra, menegaskan bahwa keluarga besar telah menerima dan memaafkan kejadian yang terjadi.
Ia bahkan menyatakan bahwa anggota Brimob yang terlibat tetap dianggap sebagai bagian dari keluarga besar mereka.
“Kami sekeluarga besar telah memaafkan dan menerima dengan ikhlas kejadian ini. Kami berharap persoalan ini menjadi pelajaran bersama dan diselesaikan melalui pembinaan serta nasihat yang baik,” ungkap Samaiun.
Pernyataan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang hadir dalam proses perdamaian.
Brimob Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Anggota
Wadanyon Brimob Polda NTT AKP Raimondo De Jesus juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa institusinya berkomitmen meningkatkan pembinaan terhadap anggota guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan terhadap anggota agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Laporan Polisi Dicabut
Sebagai bentuk kesepakatan damai, kedua belah pihak menandatangani berita acara pencabutan laporan polisi yang disaksikan keluarga korban, perwakilan Brimob Polda NTT, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Tokoh Adat Alor Besar, Aba Hedung, mengingatkan seluruh pihak untuk terus menjaga hubungan persaudaraan dan kekeluargaan yang telah terjalin selama ini.
“Kita semua adalah satu keluarga besar. Karena itu, mari terus menjaga hubungan baik, saling menghormati, dan saling menyapa sebagai saudara,” pesannya.
Melalui kesepakatan tersebut, seluruh pihak menyatakan saling memaafkan, mencabut laporan yang telah dibuat, serta berkomitmen untuk tidak memperpanjang maupun mengungkit kembali persoalan tersebut di kemudian hari.
Pendekatan restorative justice yang ditempuh diharapkan dapat memperkuat keharmonisan hubungan antara masyarakat dan aparat keamanan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Alor. (*/ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










