Kalabahi, RakyatALOR.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Alor menggagalkan upaya masuknya ratusan liter minuman keras (miras) ilegal ke wilayah Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam penertiban yang berlangsung pada Minggu (23/8/2026), polisi mengamankan 928 liter minuman keras jenis Sopi Kiser dan Moke yang diduga akan diedarkan di wilayah Alor.
Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita di Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Polisi Curigai Kendaraan Ekspedisi
Pengungkapan berawal ketika personel Satresnarkoba Polres Alor mencurigai sejumlah kendaraan ekspedisi yang baru tiba di wilayah Kabupaten Alor.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga membawa minuman keras dari luar daerah. Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, petugas menemukan ratusan liter miras yang diduga hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Alor.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
- 18 jerigen Sopi Kiser ukuran 35 liter dengan total 630 liter.
- 2 jerigen Moke ukuran 35 liter dengan total 70 liter.
- 380 botol Moke ukuran 600 mililiter dengan total 228 liter.
Dengan demikian, total minuman keras yang diamankan mencapai 928 liter.
Dipimpin Dua Kanit Satresnarkoba
Penertiban tersebut dipimpin PS Kanit I Satresnarkoba Polres Alor Bripka Yean Langkamang dan PS Kanit II Satresnarkoba Polres Alor Bripka Bernadinus Suban Masan, bersama personel Satresnarkoba lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










