Ia mengaku telah membesarkan anak-anaknya seorang diri sejak rumah tangganya mengalami persoalan pada 2016.
“Jangan pisahkan seorang ibu dari anak-anak yang menjadi satu-satunya alasan baginya untuk bertahan hidup,” ucap Vanessa menutup nota pembelaannya.
Melalui pledoi tersebut, Vanessa meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
Ia juga memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, sekaligus memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.
Sidang Berlanjut dengan Agenda Replik Jaksa
Setelah pembacaan nota pembelaan terdakwa, Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum.
Replik tersebut akan menjadi tanggapan resmi jaksa atas pledoi yang diajukan Vanessa, sebelum majelis hakim melanjutkan proses persidangan hingga pembacaan putusan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen KTP tersebut. (ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
