Kalabahi, RakyatALOR.ID – Harapan panjang masyarakat Pulau Pantar untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kemandirian daerah kembali menguat.
Pemerintah Kabupaten Alor menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pantar melalui dialog publik yang digelar Forum Akademisi Pantar (FAP), Senin (15/6/2026).
Kegiatan bertajuk “Melalui Sinergi Pemerintah, Akademisi dan Masyarakat, Kita Dorong Percepatan Pembentukan DOB Kabupaten Pantar Menuju Kemandirian dan Pemerataan Pembangunan” itu berlangsung di Aula Utama Universitas Tribuana Kalabahi (Untrib).
Dialog publik tersebut menjadi ruang diskusi berbagai elemen masyarakat untuk membahas kelayakan pemekaran Kabupaten Pantar sebagai daerah otonom baru.
Acara tersebut dihadiri kalangan akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, pemuda, hingga warga Pulau Pantar yang menunjukkan dukungan terhadap perjuangan pembentukan DOB Kabupaten Pantar.
Hadirkan Enam Narasumber Strategis
Forum Akademisi Pantar menghadirkan enam narasumber yang mewakili unsur pemerintah, legislatif, akademisi, serta panitia pemekaran daerah.
Mereka terdiri dari Bupati Alor yang membawakan materi tentang visi kebijakan strategis daerah induk, Ketua DPRD Kabupaten Alor mengenai dukungan politik dan anggaran, Rektor Universitas Tribuana Kalabahi terkait kontribusi sumber daya manusia, Panitia DOB Pantar yang memaparkan kesiapan dan aspirasi masyarakat, Sekretaris Jenderal Forum Konsultasi Nasional DOB yang menjelaskan strategi percepatan pemekaran, serta akademisi Universitas Tribuana Kalabahi yang mengulas potensi lokal Pulau Pantar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










