Beberapa di antaranya adalah praktik politik uang (money politics), penyebaran hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Berdasarkan catatan penanganan kasus oleh Bawaslu, Orias tidak menampik bahwa tren praktik politik uang di Kabupaten Alor secara umum masih tergolong tinggi.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama agar ke depan praktik politik uang tidak lagi terjadi. Prinsip jujur dan adil harus menjadi dasar kita bersama dalam menjaga demokrasi,” ujar Orias dengan tegas.
Tiga Fungsi Utama Bawaslu: Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau, memaparkan kembali tiga fungsi utama lembaga pengawas tersebut, yakni pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap setiap potensi pelanggaran pemilu maupun kepala daerah.
Therlince mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada periode sebelumnya, Bawaslu Alor telah memproses sejumlah dugaan tindak pidana pemilu hingga pelanggaran administratif.
“Tren pelanggaran di Alor memang masih didominasi praktik money politics. Ada kasus pembagian uang oleh calon legislatif maupun warga masyarakat di beberapa wilayah kecamatan yang kami proses sebagai bagian dari upaya penindakan tegas terhadap pelaku,” jelas Therlince.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
