Kalabahi, RakyatALOR.ID – Pemerintah Kabupaten Alor secara resmi melepas 99 mahasiswa peserta Program Mahasiswa Berdampak Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Gerakan NTT Sehat, Kuat, dan Inklusif (GENTASKIN) yang akan melaksanakan pengabdian masyarakat selama dua bulan di Kecamatan Alor Barat Daya.
Prosesi pelepasan yang mewakili Wakil Bupati Alor dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Belly, S.Sos., M.Si., di Lobi Kantor Bupati Alor, Kamis (9/7/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor Usman Plaikar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tamu undangan.
Libatkan Empat Perguruan Tinggi
Program KKN Tematik GENTASKIN diikuti oleh 99 mahasiswa beserta dosen pendamping dari empat perguruan tinggi, yakni Universitas Muhammadiyah Malang, STIKES Maranatha Kupang, STIKIP Muhammadiyah Kalabahi, dan Universitas Tribuana Kalabahi.
Kegiatan pengabdian akan berlangsung mulai 9 Juli hingga 31 Agustus 2026 di lima desa di Kecamatan Alor Barat Daya, yakni Desa Pailelang, Desa Pintu Mas, Desa Probur, Desa Probur Utara, dan Desa Halerman.
Program yang dipimpin Ketua Pelaksana Jhon I. Molina, M.Kom. ini bertujuan mendukung pembangunan masyarakat melalui peningkatan kualitas kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan nilai-nilai inklusivitas di desa.
GENTASKIN jadi Gerakan Kolaboratif Pembangunan
Dalam sambutannya, Melkisedek Belly menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, LLDIKTI Wilayah XV, seluruh perguruan tinggi yang terlibat, serta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah mempercayakan Kabupaten Alor sebagai lokasi pelaksanaan Program GENTASKIN.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
