Polres Alor Musnahkan 5.106 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi KRYD

miras alor
Polres Alor memusnahkan sebanyak 5.106 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi Kisar dan moke pada Jumat (8/5/2026) petang. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kapolres menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ini bukan hanya kegiatan simbolis, tetapi langkah nyata Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif miras ilegal, termasuk yang masuk melalui jalur laut,” tegasnya.

Baca Juga:
Majelis Hakim PN Kalabahi Tolak Eksepsi VT dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen KTP

Ia menambahkan, Polres Alor akan terus memperketat pengawasan, terutama pada jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan barang terlarang.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus menunjukkan konsistensi Polri dalam penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di Kabupaten Alor. (*/ra1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version