ABL, RakyatALOR.ID – Festival Budaya Ala Baloe Musim Panen Tahun 2026 resmi digelar di Kampung Adat Tulagadong, Desa Bampalola, Kecamatan Alor Barat Laut (ABL), Kabupaten Alor, Jumat (4/7/2026).
Festival budaya tahunan ini menjadi momentum penting untuk melestarikan tradisi leluhur sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat Alor.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, SH., MH., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Belly, S.Sos., M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syafyudin Djawa, SH., serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Alor.
Kehadiran pemerintah daerah menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pelestarian budaya sekaligus menyaksikan secara langsung prosesi adat makan baru padi, tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Kampung Adat Tulagadong.
Ritual Makan Baru Padi jadi Ungkapan Syukur
Ritual makan baru padi merupakan agenda adat yang rutin dilaksanakan setiap musim panen sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas hasil panen padi yang melimpah.
Bagi masyarakat adat Tulagadong, tradisi ini memiliki makna yang mendalam karena menjadi simbol penghormatan kepada Sang Pencipta, leluhur, serta alam yang telah memberikan kehidupan dan rezeki melalui hasil pertanian.
Selain sebagai bentuk syukur, ritual tersebut juga menjadi momentum mempererat kebersamaan masyarakat sekaligus menjaga nilai-nilai adat agar tetap lestari dari generasi ke generasi.
Pemkab Alor: Budaya Menjadi Pilar Pembangunan Daerah
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Belly, menyampaikan apresiasi kepada para tokoh adat, tetua kampung, dan seluruh masyarakat yang terus menjaga keberlangsungan Festival Budaya Ala Baloe hingga dapat dilaksanakan secara konsisten setiap tahun.
Menurutnya, kehadiran Wakil Bupati bersama jajaran pemerintah daerah menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Alor dalam mendukung pelestarian budaya sebagai bagian penting dari pembangunan daerah.
“Orang yang berbudaya adalah orang yang memahami adat, dan orang yang memahami adat adalah mereka yang mampu mengelola budaya untuk mendukung pembangunan pemerintah,” ujarnya.
Melkisedek menegaskan bahwa budaya dan pembangunan merupakan dua unsur yang saling berkaitan. Nilai-nilai budaya menjadi fondasi dalam membangun karakter masyarakat sekaligus memperkuat identitas daerah.
Tradisi Harus Terus Diwariskan
Sekda Alor juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga hubungan harmonis antara manusia dan alam yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat.
Ia berharap ritual makan baru padi tetap dilaksanakan secara berkelanjutan agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.
“Saya berharap kegiatan makan baru padi ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus diwariskan secara turun-temurun agar menjadi tradisi yang semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Selain itu, ia meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk memberikan perhatian terhadap berbagai potensi budaya dan wisata yang dimiliki Kampung Adat Tulagadong agar dapat dikembangkan secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berpotensi Menjadi Daya Tarik Wisata Budaya
Festival Budaya Ala Baloe tidak hanya menjadi wadah pelestarian tradisi leluhur, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata budaya di Kabupaten Alor.
Melalui penyelenggaraan festival ini, masyarakat diharapkan semakin bangga terhadap warisan budaya yang dimiliki sekaligus memperkuat persatuan dan identitas daerah.
Pemerintah Kabupaten Alor pun berkomitmen terus mendukung berbagai kegiatan budaya sebagai bagian dari upaya melestarikan kearifan lokal, mengembangkan sektor pariwisata, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis budaya. (ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
