Menurut PIJAR, tindakan pemerasan yang dilakukan dengan modus profesi wartawan merupakan tindak pidana umum dan tidak termasuk dalam aktivitas pers yang dilindungi undang-undang.
Melalui imbauan ini, PIJAR berharap terciptanya iklim jurnalistik yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap insan pers di Kabupaten Alor. (ra1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
