PIJAR Alor Imbau Waspadai Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan dan Ancaman

Pijar alor-1
Pijar Alor
  • Bagikan

Menurut PIJAR, tindakan pemerasan yang dilakukan dengan modus profesi wartawan merupakan tindak pidana umum dan tidak termasuk dalam aktivitas pers yang dilindungi undang-undang.

Melalui imbauan ini, PIJAR berharap terciptanya iklim jurnalistik yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap insan pers di Kabupaten Alor. (ra1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version