Menurut AMTAM, kebijakan tersebut membuat masyarakat adat kehilangan keleluasaan dalam mengelola tanah warisan leluhur yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
AMTAM Sampaikan Empat Tuntutan
Dalam dialog bersama DPRD Kabupaten Alor dan Pemerintah Kabupaten Alor, AMTAM menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, menolak pembangunan Satuan Radar TNI AU di kawasan Hutan Omtel karena wilayah tersebut merupakan tanah ulayat yang menjadi identitas budaya sekaligus sumber ekonomi masyarakat adat.
Kedua, mendesak DPRD Kabupaten Alor mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan untuk meninjau kembali status kawasan Hutan Produksi Omtel serta mengembalikan hak pengelolaannya kepada masyarakat adat.
Ketiga, meminta Pemerintah Kabupaten Alor segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pengakuan dan pengukuhan Masyarakat Adat O’A beserta wilayah adatnya guna memberikan kepastian hukum.
Keempat, menegaskan bahwa masyarakat adat akan tetap mempertahankan hak untuk beraktivitas di atas tanah ulayat Omtel sebagai bagian dari upaya mempertahankan kehidupan mereka.
Warga: Tanah Omtel adalah Urat Nadi Kehidupan
Dalam dialog tersebut, tokoh masyarakat Omtel, Yason R. Balol, menegaskan bahwa Tanah Omtel merupakan sumber kehidupan yang selama ini menjadi tempat masyarakat bertani dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
