Ratusan Warga Adat O’A Tolak Pembangunan Satrad TNI AU di Omtel, DPRD Alor Siapkan RDPU

warga demo di alor
Ratusan warga Masyarakat Adat O'A (OA) bersama Aliansi Masyarakat Tanah Adat Menggugat (AMTAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Alor, Kamis (2/7/2026). (Juan/RakyatALOR.ID)
  • Bagikan

Menurut AMTAM, kebijakan tersebut membuat masyarakat adat kehilangan keleluasaan dalam mengelola tanah warisan leluhur yang telah mereka tempati secara turun-temurun.

AMTAM Sampaikan Empat Tuntutan

Dalam dialog bersama DPRD Kabupaten Alor dan Pemerintah Kabupaten Alor, AMTAM menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah.

Baca Juga:
Kakanwil Imigrasi NTT Tinjau PLBT Maritaing Alor Timur, Dorong Pengembangan Menuju PLBN Laut

Pertama, menolak pembangunan Satuan Radar TNI AU di kawasan Hutan Omtel karena wilayah tersebut merupakan tanah ulayat yang menjadi identitas budaya sekaligus sumber ekonomi masyarakat adat.

Kedua, mendesak DPRD Kabupaten Alor mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan untuk meninjau kembali status kawasan Hutan Produksi Omtel serta mengembalikan hak pengelolaannya kepada masyarakat adat.

Baca Juga:
Kawal DOB Kabupaten Pantar, Forum Akademisi dan Tim Peneliti Undana Perkuat Sinergi di Alor

Ketiga, meminta Pemerintah Kabupaten Alor segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pengakuan dan pengukuhan Masyarakat Adat O’A beserta wilayah adatnya guna memberikan kepastian hukum.

Keempat, menegaskan bahwa masyarakat adat akan tetap mempertahankan hak untuk beraktivitas di atas tanah ulayat Omtel sebagai bagian dari upaya mempertahankan kehidupan mereka.

Warga: Tanah Omtel adalah Urat Nadi Kehidupan

Dalam dialog tersebut, tokoh masyarakat Omtel, Yason R. Balol, menegaskan bahwa Tanah Omtel merupakan sumber kehidupan yang selama ini menjadi tempat masyarakat bertani dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version