Ketua Panitia Forum Akademisi Pantar, Rudi Lema Killa, SH., M.Kn., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia berharap cita-cita besar masyarakat Pulau Pantar untuk memiliki daerah otonom baru dapat segera terwujud.
“Terima kasih kepada pemerintah daerah, DPRD, Rektor Untrib Kalabahi, Panitia DOB Pantar, Forum Konsultasi Nasional, akademisi, para pemuda dan orang tua dari Pulau Pantar yang telah hadir dalam momentum yang bermartabat ini. Semoga harapan besar kita untuk pemekaran Daerah Otonom Baru Pulau Pantar dapat terwujud secepatnya,” ujarnya.
Pemda Alor Sebut DOB Pantar Menjadi Prioritas
Dalam dialog tersebut, Pemerintah Kabupaten Alor diwakili Asisten I Setda Alor, Syafyuddin A.I. Djawa, SH., yang membawakan materi mengenai visi kebijakan strategis daerah induk.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Alor di bawah kepemimpinan Bupati Iskandar Lakamau mendukung secara proaktif pembentukan DOB Kabupaten Pantar.
Menurutnya, perjuangan pemekaran Kabupaten Pantar telah menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
“Untuk pemekaran Kabupaten Pantar ini, bagi pemerintah daerah hal ini menjadi sebuah prioritas. Segala sarana dan prasarana sudah layak, maka selayaknya kita bersatu dan bergandengan tangan untuk memperjuangkan harapan besar ini,” katanya.
DPRD Alor: DOB Pantar adalah Soal Keadilan dan Kesejahteraan
Dukungan serupa juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Buche Brikmar, yang menekankan bahwa pembentukan daerah otonom baru bukan semata-mata kepentingan masyarakat Pulau Pantar, melainkan kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Alor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatAlor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
